BAB I : Pendahuluan
Berisi
Latar Belakang, Pengertian Istilah, Maksud dan Tujuan, Metode Penelitian dan
Teknik Pengumpulan Data, dan Sistematika Pembahasan.
BAB II : Permasalahan
Berisi
pertanyaan-pertanyaan mengenai aliran-aliran sesat yang beredar, faktor
timbulnya aliran sesat, dan penyebab sebuah aliran
dinyatakan sesat.
BAB III : Analisa Masalah
Berisi istilah khas untuk pengertian aliran sesat dari kaum
muslimin Indonesia. Beberapa jenis aliran sesat yang pernah ada di Indonesia
diantaranya : Ahmadiyah, Kerajaan Lia Eden (Salamullah), Gerakan Lembaga
Kerasulan (LK), LDII (Lembaga Dahwah Islam Indonesia)/Islam Jamaah.
BAB IV : Alternatif
Pemecahan Masalah
Berisi Solusi agar terhindar dan tidak sampai terjerumus
kedalam aliran yang menyesatkan dengan berbagai langkah-langkah yang dapat
ditempuh.
BAB V : Kesimpulan & Rekomendasi
Berisi pengertian dinamika aliran sesat, mengapa suatu
aliran dinyatakan sesat, berbagai aliran sesat yang berkembang di Indonesia,
faktor-faktor timbulnya aliran sesat, pedoman identifikasi aliran, cara agar
terhindar dan tidak terjerumus atau menjerumuskan orang disekitar serta
rekomdasi/saran untuk permasalahan aliran sesat.
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Munculnya fenomena aliran sesat tidak terlepas dari masalah
kejiwaan, baik dari para tokoh pelopornya, pengikutnya, serta masyarakat secara
keseluruhan. Masalah aliran sesat mengisyaratkan adanya ketidaknormalan
nilai-nilai di masyarakat.
Aliran sesat bukan fenomena baru, selain menggambarkan
ketidaknormalan, juga kemungkinan adanya penyimpangan sosial yaitu selalu ada
komunitas yang abnormal. Baik ia berada dalam ketidaknormalan sosial, maupun
ketidaknormalan psikologis. Sedangkan bentuk penyimpangan dapat bersifat
individual, situasional dan sistemik. Ketidaknormalan perilaku seseorang tidak
dapat diukur hanya dengan satu kriteria, karena bisa jadi seseorang berkategori
normal dalam pengertian kepribadian tetapi tidak normal dalam pengertian sosial
dan moral. Demikian halnya dengan para penganut aliran sesat, akan diperoleh
penilaian kategori yang tidak tegas.
Walaupun sudah jelas dituangkan dalam Firman Allah SWT:
“Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan
telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama
bagimu” (Al-Maidah 5:3).
Merebaknya
panji-panji yang bertentangan dengan esensi ajaran agama Islam dewasa
ini, tentu melahirkan problematika yang serius, yang patut untuk didiskusikan,
Mengingat tidak ada perubahan aturan ibadah yang telah ditetapkan oleh Nabi
Muhammad SAW.
1.2 Pengertian
Istilah
Dinamika diartikan sebagai pergerakkan yang menimbulkan
perubahan dalam tata hidup masyarakat, aliran diartikan sebagai paham atau
ajaran dan sesat diartikan sebagai penyimpangan. Jadi, definisi dinamika aliran
sesat adalah suatu pergerakan ajaran
yang menyimpang dari ajaran utama yang dianut masyarakat.
Aliran dapat dinyatakan sebagai sesat apabila mengacu pada
satu kumpulan kriteria yang dinyatakan secara apriori sebagai “tidak sesat”.
Oleh karena itu ukuran sosiologis, politis dan psikologis hanya merupakan
penjelas saja tentang kemungkinan-kemungkinan mengapa seseorang atau kelompok
menjadi bagian dari aliran sesat dan silang pendapat apakah suatu aliran sesat
atau tidak merupakan masalah tersendiri yang tidak mudah.
BAB II
PERMASALAHAN
Pada Bab II ini, disajikan beberapa permasalahan yang selalu
dipertanyakan mulai dari hal-hal yang bersifat umum hingga hal-hal yang bersifat khusus yang
secara teknis menjadi topik utama ditengah masyarakat. Diantaranya adalah
sebagai berikut :
1.
Mengapa sebuah aliran dinyatakan sesat?
2.
Apa faktor timbulnya aliran-aliran sesat?
3.
Apa saja aliran sesat yang pernah berada ditengah masyarakat Indonesia?
4.
Bagaimana menghindari aliran yang dianggap sesat?
BAB III
ANALISA MASALAH
“Aliran
Sesat” yang dimaksud dalam tulisan ini adalah istilah khas dari kaum muslimin
Indonesia untuk sebuah kelompok agama atau pemikiran yang menyatakan diri
bagian dari Islam tetapi sebenarnya menyimpang dari Islam. Dikatakan sebagai
“istilah khas” karena memang istilah ini bukan istilah resmi keagamaan Islam
yang diturunkan dari al-Qur’an dan Hadist. Pengertian “sesat” dalam al-Qur’an
dan Hadist berbeda dengan pengertian “sesat” dalam istilah “aliran sesat” yang
dimaksud tulisan ini. Pengertian sesat
dalam al-Qur’an dan Hadist mencangkup semua jenis penyimpanan dari jalan yang
lurus, baik dalam level kecil atau besar, disengaja atau tidak disengaja.
Sementara pengertian “sesat” dalam istilan “aliran sesat” adalah penyimpangan
dari dasar-dasar Islam (ushuluddin) yang di rumuskan oleh MUI pada tanggal 6
Nopember 2007, ke dalam 10 kriteria,
yaitu:
1.
Mengingkari salah satu rukun iman dan rukun
islam.
2.
Meyakini atau mengikuti aqidah yang tidak sesuai
dengan dalil syar’i.
3.
Meyakini turunnya wahyu sesudah al-Qur’an.
4.
Mengingkari otentisitas dan kebenaran al-Quran.
5.
Menafsirkan al-Quran tidak berdasar
kaidah-kaidah tafsir.
6.
Mengingkari kedudukan hadist Nabi sebagai sumber
ajaran Islam.
7.
Menghina, melecehkan dan/atau merendahkan Nabi
dan Rasul.
8.
Mengingkari Nabi Muhammad SAW sebagai Nabi dana
Rasul terakhir.
9.
Mengubah, menambah, dan mengurangi pokok-pokok
ibadah yang telah ditetapkan syari’at.
10.
Mengafirkan sesama muslim tanpa dalil syar’i,
seperti mengkafirkan seorang muslim hanya karena bukan kelompoknya.
Kesepuluh maklumat yang dikeluarkan oleh MUI bukan tanpa
dasar, bahkan dilandasi oleh banyak dalil dari Al Qur’an dan Al Hadist serta
bersesuaian dengan prinsip-prinsip Ahlussunah Wal Jama’ah.
Setelah membaca berbagai referensi, penulis menemukan
berbagai jenis aliran sesat yang pernah ada dilingkungan masyarakat Indonesia.
Beberapa diantaranya adalah sebagai berikut:
a. Ahmadiyah
Jemaat Ahmadiyah didirikan oleh Mirza Ghulam Ahmad (1835-1908 M) di India, mendapat dukungan dan kerjasama penuh dengan pemerintah kolonial Inggris waktu itu. Sekarang pun markas besar Ahmadiyah berada di London. Ahmadiyah masuk Indonesia tahun 1935 dan tersebar. Pusatnya sekarang di Parung Bogor. Mirza Ghulam Ahmad mendeklarasikan dirinya sebagai Imam Mahdi atau Al-Masih al-Mau'ud (Juru Selamat yang Dijanjikan). Bahkan para pengikutnya meyakininya sebagai nabi setelah Nabi Muhammad SAW.
Jemaat Ahmadiyah didirikan oleh Mirza Ghulam Ahmad (1835-1908 M) di India, mendapat dukungan dan kerjasama penuh dengan pemerintah kolonial Inggris waktu itu. Sekarang pun markas besar Ahmadiyah berada di London. Ahmadiyah masuk Indonesia tahun 1935 dan tersebar. Pusatnya sekarang di Parung Bogor. Mirza Ghulam Ahmad mendeklarasikan dirinya sebagai Imam Mahdi atau Al-Masih al-Mau'ud (Juru Selamat yang Dijanjikan). Bahkan para pengikutnya meyakininya sebagai nabi setelah Nabi Muhammad SAW.
Pokok-pokok ajaran Ahmadiyah:
1.
Mirza Ghulam Ahmad mengaku dirinya Nabi dan
Rasul utusan Tuhan.
2.
Mengaku menerima wahyu di India. Kitab suci
mereka bernama Tadzkirah. Isinya memutarbalikkan ayat-ayat suci Al Qur'an, ayat
yang awal diputar ke belakang, ayat yang satu disambung ayat lainnya sesuai
dengan selera nabi India tersebut.
3.
Mengakui Kitab mereka sama sucinya dengan Al
Qur'an.
4.
Wahyu tetap turun sampai hari kiamat begitu juga
Nabi dan Rasul diutus sampai hari kiamat.
5.
Mempunyai tempat suci sendiri yaitu Qadian dan
Rabwah. Nabi Mirza tidak pernah naik haji ke Makkah.
6.
Mereka mempunyai surga sendiri yang letaknya di
Qadian dan Rabwah dan sertifikat kapling surga tersebut di jual kepada
jama'ahnya dengan harga sangat mahal.
7.
Wanita Ahmadiyah haram nikah dengan laki-laki bukan
Ahmadiyah tetapi sebaliknya boleh.
8.
Tidak boleh bermakmum dibelakang orang yang
bukan Ahmadiyah.
9.
Ahmadiyah mempunyai tanggal, bulan dan tahun
sendiri yaitu Suluh,
Tabliqh, Aman, Syahadah, Hijrah, Ikhsan, Wafa', Zuhur,
Tabuk, Ikha', Nubuwah, Fatah. Nama tahunnya adalah Hijri Syamsi (HS).
b. Kerajaan Lia
Eden (Salamullah)
Agama Salamullah adalah agama baru yang menghimpun semua
agama, didirikan oleh Lia Aminuddin, umur 51 tahun tinggal di Jl. Mahoni 30
Jakarta Pusat. Ajaran Lia Aminuddin yang profesi awalnya perangkai bunga kering
ini difatwakan MUI pada 22 Desember 1997 sebagai ajaran yang sesat dan
menyesatkan. Pada tahun 2003, Lia Aminuddin mengaku mendapat wahyu berupa
pernikahannya dengan pendampingnya yang dia sebut Jibril. Karena itu, Lia Aminuddin
diubah namanya menjadi Lia Eden sebagai lambang surga, menurut kitabnya yang
berjudul Ruhul Kudus. Pengikutnya makin menyusut, kini tinggal 70-an orang,
maka ada "wahyu-wahyu" yang menghibur atas larinya orang dari Lia.
Pokok-pokok ajarannya :
1.
Malaikat Jibril akan muncul lagi ke Bumi dan
bersemayam di diri Lia, maka dimanapun Lia berada selalu bersama Malaikat
Jibril as.
2.
Lia mengakui menjadi juru bicara Jibril as. dan
mengaku sebagai Nabi/Rasul.
3.
Lia mengaku mendapatkan wahyu.
4.
Lia mengaku mendapatkan mukjizat.
5.
Agama yang dibawa oleh Lia bernama Salamullah /
Agama Perenialisme yang menghimpun segala agama.
6.
Lia mengaku sebagai Imam Mahdi.
7.
Imam Mukti (anaknya) dianggap sebagai Nabi Isa
as.
8.
Abdul Rahman diyakini sebagai wa'sil/Imam besar.
9.
Mencukur semua jenis rambut lalu membakarnya
dianggap sebagai bentuk ibadah yang diperintahkan Jibril melalui Lia Aminuddin
(seperti bayi yang baru lahir).
c. Gerakan
Lembaga Kerasulan (LK)
Mereka berpendapat bahwa Rasul itu diutus sampai kiamat.
Rasul itu personnya, oleh sebab itu harus ada lembaganya (sama dengan Menteri
dengan Departemennya).
Kalau Rasul meninggal maka harus ada Rasul baru yaitu Imam
mereka. Tidak taat pada Imam mereka berarti tidak taat pada Rasul dan itu dosa
besar.
Gerakan ini ingin mendirikan NII (Negara Islam Indonesia)
versi mereka sendiri dengan tokohnya : Aceng Syaifuddin.
Pokok-pokok ajarannya :
1.
Rasul diutus sampai hari kiamat.
2.
Wajib bai'at serta taat pada Imam.
3.
Dosa bisa ditebus dengan uang kepada Imam. Besar
kecilnya tergantung
4.
besar kecil dosa.
5.
Di luar kelompok mereka adalah kafir.
6.
Perkawinan harus dihadapan imam mereka dan
diadakan oleh imam mereka. Sedangkan orang tua tidak perlu tahu.
7.
Membagi periode Makkah dan Madinah. Sekarang
dianggap masih periode Makkah, jadi belum wajib Sholat, puasa, haji serta belum
diharamkan khamar dan minuman memabukkan lainnya.
8.
Mengaji harus kepada Imam.
d. LDII (Lembaga
Dahwah Islam Indonesia) / Islam Jamaah
Pendiri dan pemimpin tertinggi pertama gerakan ini adalah
Madigol Nurhasan Ubaidah Lubis bin Abdul bin Thahir bin Irsyad. Lahir pada
tahun 1915 di Desa Bangi, Kec. Purwoasri, Kediri, Jawa Timur. Paham yang dianut
oleh LDII tidak berbeda dengan aliran Islam Jama'ah/Darul Hadits yang telah
dilarang oleh Jaksa Agung Republik Indonesia pada tahun 1971. Keberadaan LDII
mempunyai akar kesejarahan dengan Darul Hadits/Islam Jama'ah yang didirikan
pada tahun 1951 oleh Nurhasan Al Ubaidah Lubis (Madigol). Setelah aliran
tersebut dilarang tahun 1971, kemudian berganti nama dengan Lembaga Karyawan
Islam (LEMKARI) pada tahun 1972 (tanggal 13 Januari 1972. Pengikut gerakan ini
pada pemilu 1971 berafiliasi dan mendukung GOLKAR).Aliran sesat yang telah
dilarang Jaksa Agung 1971 ini kemudian dibina oleh mendiang Soedjono
Hoermardani dan Jenderal Ali Moertopo. LEMKARI dibekukan di seluruh Jawa Timur
oleh pihak penguasa di Jawa Timur atas desakan keras MUI (Majelis Ulama
Indonesia) Jatim di bawah pimpinan KH. Misbach. LEMKARI diganti nama oleh
Jenderal Rudini (Mendagri), 1990/1991, menjadi LDII (Lembaga Dakwah Islamiyah
Indonesia). Penyelewengan utamanya, menganggap al-Qur'an dan as-Sunnah baru sah
diamalkan kalau manqul (yang keluar dari mulut imam atau amirnya). Gerakan ini
membuat syarat baru tentang sahnya keislaman seseorang. Orang yang tidak masuk
golongan mereka dianggap kafir dan najis.Modus operan di gerakan ini mengajak
siapa saja ikut ke pengajian mereka secara rutin. Peserta akan diberikan ajaran
tentang shalat dan sebagainya berdasarkan hadits, lalu disuntikkan
doktrin-doktrin bahwa hanya Islam model manqul itulah yang sah, benar.
Pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan, boleh ditebus dengan uang oleh anggota
ini.
Pokok-pokok ajaran Islam Jama'ah / LDII :
1.
Orang Islam di luar kelompok mereka adalah kafir
dan najis, termasuk kedua orang tua sekalipun.
2.
Kalau ada orang di luar kelompok mereka yang
melakukan shalat di masjid mereka maka bekas tempat sholatnya dicuci karena
dianggap sudah terkena najis.
3.
Wajib taat pada amir atau Imam mereka.
4.
Mati dalam keadaan belum baiat kepada Amir/Imam
LDII maka akan mati jahiliyah (kafir).
5.
Al Qur'an dan Hadits yang boleh diterima adalah
yang mankul (yang keluar dari mulut Imam/Amir mereka) selain itu haram diikuti.
6.
Haram mengaji Al Qur'an dan Hadits kecuali
kepada Imam/Amir mereka.
7.
Dosa bisa ditebus kepada sang Amir atau Imam dan
besarnya tebusan tergantung besar kecilnya dosa yang diperbuat dan ditentukan
oleh Amir/Imam.
8.
Harus rajin membayar infak, shodaqoh dan zakat
kepada Amir/Imam mereka. Selain kepada mereka adalah haram.
9.
Harta benda diluar kelompok mereka dianggap
halal untuk diambil atau dimiliki dengan cara bagaimanapun, misalnya: merampok,
mencuri,
10.
korupsi, dll. asal tidak ketahuan. Bila berhasil
menipu orang Islam diluar mereka dianggap berpahala besar.
11.
Bila mencuri harta orang selain LDII ketahuan
maka kesalahannya adalah ketahuan itu.
12.
Harta, zakat, infaq dan shodaqoh yang sudah
diberikan kepada Amir/Imam haram ditanyakan catatannya atau penggunaannya.
13.
Haram membagikan daging Qurban/Zakat Fitrah
kepada orang Islam diluar kelompoknya.
14.
Haram shalat di belakang Imam yang bukan dari
kelompok mereka, kalaupun terpaksa tidak perlu wudhu dan harus diulang.
15.
Haram menikahi orang di luar kelompoknya.
16.
Perempuan LDII kalau mau bertamu di rumah orang
selain kelompoknya harus memilih waktu haid (dalam keadaan kotor).
17.
Kalau ada orang di luar kelompok mereka bertamu
ke rumah mereka maka bekas tempat duduknya harus dicuci karena dianggap najis.
BAB IV
ALTERNATIF PEMECAHAN MASALAH
Berdasarkan uraian permasalahan di bab sebelumnya, dapat
dibuat alternatif pemecahan masalah agar terhindar dan tidak terjerumus atau
menjerumuskan orang disekitar. Kita hidup di zaman fitnah dimana seseorang
beriman di waktu pagi dan menjadi kafir di waktu sore, beriman di waktu sore
dan menjadi kafir di waktu pagi. Oleh karena itu lakukanlah langkah-langkah
berikut, semoga Allah menetapkan kaki kita menapaki jalan-Nya yang lurus :
2.1. Kenalilah agama anda lebih mendalam
lagi.
Manfaatkan keberadaan anda di perantauan ini dengan menuntut
ilmu, mengikuti
majelis-majelis taklim, kuliah studi islam, membaca buku islami, mendengarkan
kaset-kaset ceramah agama, yang dapat menambah pengetahuan anda tentang agama
Allah, dan menambah kedekatan anda dengan kitabullah dan sunnah Rasulullah.
2.2. Pererat hubungan anda dengan ustadz
(orang yang anda yakini kebenaran akidahnya).
Mungkin anda tidak sempat mengikuti majelis taklim dan
kuliah, akan tetapi anda dapat mendiskusikan (bertanya) kepada para
ustadz-ustadz melalui telepon atau sms untuk hal-hal yang musykil bagi anda
dalam masalah agama.
2.3. Bertemanlah dengan orang-orang yang
mengingatkan anda akan Allah.
Kalau saja anda tidak bisa menghadiri majelis taklim, kuliah
serta sungkan bertanya kepada para ustadz, pererat hubungan anda dengan teman
sejawat yang mengikuti aktivitas-aktivitas keislaman tersebut, semoga anda
mendapatkan bau wangi dan wewangian dari mereka di Dunia dan Akhirat.
3.4. Baca dan Pelajari Al Qur’an dan Hadits
“Kitab (Al Quran) ini
tidak ada keraguan padanya; petunjuk bagi mereka yang bertaqwa” [Al-Baqarah:2]
”Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah
RasulNya, dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat
tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Quran) dan Rasul
(Sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang
demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” [An-Nisaa’:59]
“Aku telah meninggalkan pada kamu dua hal. Kitab Allah dan
sunnahku, kamu tidak akan sesat selama berpegang padanya. (Riwayat Tirmidzi)
3.5. Hati-hati dalam menafsirkan Al Qur’an.
Ciri Aliran sesat adalah menafsirkan Al-Qur’an semaunya
untuk menimbulkan perpecahan.
Ayat Al Qur’an yang jelas tidak perlu ditafsirkan lagi. Ada
pun Ayat Al Qur’an yang kurang jelas ditafsirkan dengan memakai ayat Al Qur’an
lain yang berkaitan. Jika tak ada dengan hadits Nabi yang sahih.
“Dia-lah yang menurunkan Al Kitab (Al-Qur'an) kepada kamu.
Di antara (isi) nya ada ayat-ayat yang muhkamaat, itulah pokok-pokok isi Al
qur'an dan yang lain (ayat-ayat) mutasyaabihaat. Adapun orang-orang yang dalam
hatinya condong kepada kesesatan, maka mereka mengikuti sebahagian ayat-ayat
yang mutasyaabihaat daripadanya untuk menimbulkan fitnah untuk mencari-cari
ta'wilnya, padahal tidak ada yang mengetahui ta'wilnya melainkan Allah. Dan
orang-orang yang mendalam ilmunya berkata: "Kami beriman kepada ayat-ayat
yang mutasyaabihaat, semuanya itu dari sisi Tuhan kami." Dan tidak dapat
mengambil pelajaran (daripadanya) melainkan orang-orang yang berakal.” [Ali
‘Imran:7]
BAB V
KESIMPULAN DAN REKOMENDASI
4.1. Kesimpulan
Dari uraian – uraian yang ada di bab sebelumnya, dapat
ditarik kesimpulan mengenai aliran sesat adalah sebagai berikut :
1. Dinamika diartikan sebagai pergerakkan yang
menimbulkan perubahan dalam tata hidup masyarakat, aliran diartikan sebagai
paham atau ajaran dan sesat diartikan sebagai penyimpangan. Jadi, definisi
dinamika aliran sesat adalah suatu pergerakan ajaran yang menyimpang dari ajaran
utama yang dianut masyarakat. Aliran dapat dinyatakan sebagai sesat apabila
mengacu pada satu kumpulan kriteria yang dinyatakan secara apriori sebagai
“tidak sesat”.
2. Aliran
sesat yang berkembang di Indonesia,
1.
Ahmadiyah
2.
Kerajaan Lia Eden (Salamullah).
3.
Gerakan Lembaga Kerasulan (LK).
4.
LDII (Lembaga Dahwah Islam Indonesia) / Islam
Jamaah.
5.
Aliran Pembaharu Isa Bugis.
6.
Faham Inkar Sunnah.
7.
Gerakan Syi'ah.
8.
Ajaran Bijak Bestari.
9.
Agama (faham) Baha'i.
10.
Tarekat Naqsyabandiyyah Prof. DR. Kadirun Yahya.
11.
Islam Liberal.
12.
3. Faktor
timbulnya aliran sesat,
a.
Perbedaan pendapat yang didasari hawa nafsu.
b.
Perpecahan.
c.
Gangguan kepribadian
d.
Kebodohan.
e.
Sikap yang berlebih-lebihan.
f.
Tidak memiliki standar pemahaman yang benar.
g.
Rasa Ashabiyah (fanatisme golongan).
h.
Menuhankan akal dan menomorduakan naql (dalil).
i.
Pengaruh eksternal.
j.
Ekonomi.
4. Pedoman
Identifikasi Aliran,
a.
Mengingkari salah satu rukun iman dan rukun
Islam.
b.
Meyakini atau mengikuti akidah yang tidak sesuai
dengan dalil syar'i.
c.
Meyakini turunnya wahyu sesudah Alquran.
d.
Mengingkari autentisitas dan kebenaran isi
Alquran.
e.
Melakukan penafsiran Alquran yang tidak
berdasarkan kaedah-kaedah tafsir.
f.
Mengingkari kedudukan Hadis Nabi sebagai sumber
ajaran Islam.
g.
Menghina, melecehkan dan merendahkan para nabi
dan rasul.
h.
Mengingkari Nabi Muhammad saw. sebagai Nabi dan
Rasul terakhir.
i.
Mengubah, menambah dan atau mengurangi
pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan oleh syariat, seperti haji tidak ke
Baitullah, salat fardu tidak lima waktu.
j.
Mengkafirkan sesama Muslim tanpa dalil syar'i,
seperti mengakafirkan muslim hanya karena bukan kelompoknya
5. Cara
agar terhindar dan tidak terjerumus atau menjerumuskan orang disekitar,
a.
Kenalilah agama anda lebih mendalam lagi.
b.
Pererat hubungan anda dengan ustadz (orang yang
anda yakini kebenaran akidahnya).
c.
Bertemanlah dengan orang-orang yang mengingatkan
anda akan Allah.
d.
Baca dan Pelajari Al Qur’an dan Hadits.
e.
Hati-hati dalam menafsirkan Al Qur’an
4.2. Rekomendasi
Dengan demikian setelah ditarik kesimpulan, kami dapat
merekomendasikan dengan berbentuk saran/ihktisar dari materi yang telah
disampaikan.
Saran : Sebaiknya kita lebih memahami tentang makna aliran
sesat, tidak mudah terpengaruh terhadap aliran-aliran agama islam yang baru
saja muncul, memperdalam lagi tentang pendidikan agama islam sehingga dengan
begitu keimanan kita akan semakin kuat dan tidak mudah terpengaruh/terjerumus
oleh adanya penyesatan terhadap agama islam.
Alahmdulillah, makalah bagus dan perlu semoga kita terhindar dari kesesatan dalam ber-Islam
ReplyDeleteSaya takut akan kesesatan . . . .
ReplyDeleteterima kasih ,ini bermanfaat
ReplyDeleteterima kasih ,ini bermanfaat
ReplyDeletegood artikel nya
ReplyDelete