Skip to main content

Dibekuk Subdit Cyber Crime Polda di Cibinong, Jawa Barat


POLISI BEKUK 2 PELAKU PEMALSUAN DATA NASABAH KARTU KREDIT

Rabu, 20 Nopember 2013 18:32 WIB
(Foto: Hermawan/LICOM)Barang bukti yang berhasil diamankan Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya
Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil membekuk MA dan AL dua dari tiga pelaku penipuan dengan modus memanipulasi data pemilik kartu kredit, untuk dirubah datanya menjadi milik tersangka.
“MA dan AL ditangkap didaerah Cibinong, Jawa Barat, sedangkan inisial W masih DPO (Daftar Pencarian Orang),” ujar Kasubdit IV Cyber Crime Ajun Komisaris Besar Polisi Edy Suwandono di Polda Metro Jaya, Rabu (20/11/13).

Sebelum menjalankan aksinya MA membeli data nasabah bank kartu kredit dari tersangka W (DPO), setelah mendapatkan, kemudian menyuruh AL untuk membuka rekening tabungan dengan diming-imingi mendapat 20 persen jika berhasil.
“AL membuka rekening tabungan dengan KTP palsu yang diperoleh dari W (DPO),” terangnya.
Setelah mendapatkan buku tabungan dan kartu ATM, kemudian diserahkan kepada MA dengan tujuan untuk digunakan sebagai rekening penampung uang hasil kejahatan, selanjutnya MA menelpon hotline bank mengaku seolah-olah pemilik kartu kredit dan meminta dilakukan perubahan data.
Dan biasanya pihak Bank biasanya melakukan verifikasi, karena para tersangka semua latar belakang korbannya, dapat dijawab dan clear, kemudian rekening minta dipindah ke rekening baru yang telah disiapkan.
“Nama di rekening tidak dirubah, hanya data seperti alamat, nomor telepon yang dirubah, kemudian tersangka minta rekening aslinya diblokir,” tandasnya.
Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 263 dan 378 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 UU No 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.@hermawan

Sumber Berita dari : lensaindonesia.com

Comments