POLISI BEKUK 2 PELAKU PEMALSUAN DATA NASABAH KARTU KREDIT
Rabu, 20 Nopember 2013 18:32 WIB(Foto: Hermawan/LICOM)Barang bukti yang berhasil diamankan Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya |
“MA dan AL ditangkap didaerah Cibinong, Jawa Barat, sedangkan inisial W masih DPO (Daftar Pencarian Orang),” ujar Kasubdit IV Cyber Crime Ajun Komisaris Besar Polisi Edy Suwandono di Polda Metro Jaya, Rabu (20/11/13).
“AL membuka rekening tabungan dengan KTP palsu yang diperoleh dari W (DPO),” terangnya.
Setelah mendapatkan buku tabungan dan kartu ATM, kemudian diserahkan kepada MA dengan tujuan untuk digunakan sebagai rekening penampung uang hasil kejahatan, selanjutnya MA menelpon hotline bank mengaku seolah-olah pemilik kartu kredit dan meminta dilakukan perubahan data.
Dan biasanya pihak Bank biasanya melakukan verifikasi, karena para tersangka semua latar belakang korbannya, dapat dijawab dan clear, kemudian rekening minta dipindah ke rekening baru yang telah disiapkan.
“Nama di rekening tidak dirubah, hanya data seperti alamat, nomor telepon yang dirubah, kemudian tersangka minta rekening aslinya diblokir,” tandasnya.
Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 263 dan 378 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 UU No 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.@hermawan
Sumber Berita dari : lensaindonesia.com
Comments
Post a Comment