"Tersangka Ercik Surtan (40) ditangkap bersama isterinya Puspa Sari Wijaya alias Angelica Wijaya," kata Kasat Fiskal Moneter dan Devisa (Fismondev) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Arismunandar, kepada wartawan, Senin (1/11/2010).
Kedua tersangka ditangkap di Bandung, Jawa Barat pada 20 Oktober 2010 lalu. Selain keduanya, polisi juga menangkap Oliver Hendra dan Julius Wiliam.
Arismunandar mengatakan, modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah dengan menggandakan data kartu kredit para nasabah. Data nasabah kartu kredit itu kemudian dimasukkan ke dalam kartu kredit palsu.
Untuk membuat identitas di kartu kredit palsu, Erick pun memalsukan namanya dengan cara membuat kartu identitas (KTP) palsu. Adapun data diperoleh tersangka Erick dengan meretas melalui jaringan internet.
"Erick punya keahlian di bidang IT," katanya.
Dikatakan Arismunandar, Erick merupakan residivis kasus yang sama. Ia pernah dipenjara beberapa tahun lalu atas perbuatan yang sama. "Setelah keluar, rupanya dia melakukannya lagi," katanya. Kartu kredit yang dipalsukan tersangka mulai dari jenis Gold hingga Platinum. Setelah diperoleh kartu kredit yang digandakan, para tersangka kemudian bertransaksi di pusat-pusat perbelanjaan.
"Mereka gunakan untuk membeli barang-barang elektronik agar bisa dijual kembali. Total kerugian hingga miliaran rupiah," ujarnya.
Kasus ini bermula dari laporan nasabah bank yang merasa dirugikan akibat tagihan yang membengkak. "Para nasabah merasa tidak pernah berbelanja barang-barang yang sudah dibeli tersangka," katanya.
Para nasabah kemudian melaporkan hal itu ke pihak bank. Pihak bank kemudian meneruskan laporan tersebut ke polisi.
Melalui proses penyelidikan selama 1 minggu, polisi akhirnya menangkap para pelaku. Awalnya, polisi menangkap Julius Wiliam dan Oliver Hendra di Carrefour Blok M Square, Jakarta Selatan.
"Waktu itu mereka sedang bertransaksi 2 handphone dengan kartu kreditnya," katanya.
Dari informasi kedua tersangka, polisi akhirnya menangkap Erick dan istrinya di Bandung, Jawa Barat. Dari keduanya, polisi menyita barang bukti berupa sejumlah handphone berbagai merk, 622 kartu kredit palsu yang diterbitkan BNI, Panin Bank, Mandiri, Danamon, BII, Royal Bank Visa Card, Bank of America Visa Card, 31 KTP palsu, alat pencetak kartu, notebook dan satu set televisi serta 49 slove rokok.
Para tersangka dijerat Pasal 263 (1) dan (2), 378 jo pasal 55 dan 56 KUHP, pasal 3 ayat (1) dan (2) UU RI No 15 Tahun 2002 tentang pencucian uang dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Comments
Post a Comment